Polisi Akan Mencari Tahu Kebenaran Jenis Kelamin Lucinta Luna Hari Ini
AnakGossip - Hari ini polisi telah meresmikan dan menetapkan Lucinta Luna sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika. Namun, polisi masih belum bisa menentukan di sel mana artis tersebut akan ditempatkan. Keputusan penempatan sel belum dibuat karena jenis kelamin Lucinta Luna belum jelas.
"Di dalam KTP-nya, yang bersangkutan ini tertera perempuan, tapi paspornya laki-laki," ujar kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu, 12 Februari 2020 hari ini.
Yusri mengatakan, pengacara Lucinta Luna mengaku memiliki putusan pengadilan yang bakal menjelaskan identitas kelamin kliennya. Menurut Yusri, polisi masih menunggu pengacara membawa putusan itu.
"Hari ini kami masih menunggu pengacara untuk bisa menentukan," kata Yusri.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat, Komisaris Besar Audie S. Latuheru mengatakan bahwa Lucinta Luna akan ditempatkan di ruang khusus.
"Sementara kita taruh di ruang khusus di Polda," ujar dia.
Lucinta Luna ditangkap di Apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat kemarin, Selasa, 11 Februari 2020. Saat ditangkap, polisi juga mengamankan barang bukti dan tiga orang lain yakni HD 35 tahun, DAA 35 tahun, NHAM 22 tahun.
Dari empat orang yang dibawa polisi, hanya Lucinta Luna yang terbukti positif menggunakan narkoba jenis Benzodiazepine. Sedangkan tiga orang lain negatif narkoba saat menjalani tes urine.
Akibat perbuatannya, Lucinta Luna dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat 1 subsider Pasal 62 juncto Pasal 71 ayat 1 UU No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. Atas perbuatannya mengkonsumsi narkoba, dia terancam hukuman di atas lima tahun penjara.