Looking For Anything Specific?

header ads

Fahira Idris Dipanggil Kepolisian atas Dugaan Penyebaran Berita Hoax Virus Korona

Anggota DPD Fahira Idris memenuhi panggilan kepolisian atas laporan dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks virus corona.

   AnakGossip - Anggota DPD Fahira Idris memenuhi panggilan dari pihak kepolisian atas gugatan dugaan penyebaran berita palsu atau hoaks terkait mengenai wabah virus korona. Dia datang ditemani pengacara, Jumat, 6 Maret 2020 malam.

Dalam pemeriksaan perdana itu, Fahira mengaku tidak memiliki niat sedikitpun untuk membuat gaduh. Tujuannya justru mengimbau kepada pemerintah daerah dan masyarakat untuk mewaspadai menyebarnya virus korona.

"Oleh karena itu, tweet selanjutnya, setelah (media online yang dikutip meralat judulnya) adalah menghimbau kepada masyarakat untuk mendoakan pemerintah agar diberi kemudahan dan jalan untuk memformulasikan dan menyiapkan strategi menghalau virus korona," ujar dia, di Bareskrim Polri Jumat, 6 Maret 2020.

Menurut dia, berita yang dilampirkan sumbernya dari Badan Penelitian dan Pemngembangan Kesehatan. Dalam hal ini Puslitbang Biomedis dan Teknologi Dasar Kesehatan Laboratorium Rujukan Penyakit-Penyakit Infeksi.

"Tapi tentu saja, kalau dirasa ada pihak yang salah mengartikan dan tidak mengerti, saya mohon maaf bila dianggap membuat gaduh," ujar dia.

Dia menyatakan sebagai wakil rakyat dan warga negara yang baik tentunya akan sangat kooperatif kapanpun diminta keterangan oleh pihak kepolisian.

Terakhir, Fahira memghimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia, agar tidak terlalu panik dalam menghadapi wabah virus korona. "Ikuti saja arahan dari pemerintah," ucap dia.

Fahira Idris dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks. Laporan tersebut teregister dengan Nomor Laporan LP/1387/III/Yan.2.5/2020SPKT/PMJ tanggal 01 Maret 2020.

Fahira diduga melanggar Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Artikel asli

DEPOSIT PAKE PULSA | DEPOSIT VIA PULSA | DEPOSIT VIA OVO | DEPOSIT VIA GOPAY | DEPOSIT VIA DANA | DEPOSIT VIA TELKOMSEL | DEPOSIT VIA XL | DEPOSIT VIA AXIS |
CORONA VIRUS | VIRUS CORONA | VIRUS KORONA | NOVEL CORONAVIRUS | 2019-nCoV | WUHAN | TIONGKOK | CHINA | THAILAND | MALAYSIA | SINGAPURA | TAIWAN | HONGKONG | JEPANG | MACAU | SYDNEY | KOREA SELATAN | AMERIKA SERIKAT | VIETNAM | PRANCIS | AUSTRALIA | NEPAL | MASKER SENSI | MASKER N95 | JUAL MASKER SENSI | MASKER SENSI MURAH | JUAL MASKER N95 MURAH | MASKER N95 MURAH | EBOLA