Saran Ombudsman Untuk Tidak Pidanakan Pelaku Penimbun Masker
AnakGossip - Anggota Ombudsman RI Ahmad AlamsyahSaragih meminta pihak kepolisian tidak menggunakan hukuman pidana saat menyisir pelaku penimbunan masker. Menurut dia, hal ini bisa saja terus bertambah para pihak pelaku penimbun masker terkait persoalan virus korona yang sudah merebak di seluruh berbagai negara termasuk Indonesia.
"Kemarin kami kasih 'peluit kecil' kepada teman-teman kepolisian jangan (pakai) pendekatan pidana karena belum tentu penimbunan ini masker. Nanti repot," kata dalam diskusi Cross Chek "Korona: Ga Perlu Panik, Ga Usah Gimik" di Jakarta, Ahad, 8 Maret 2020. Jika ternyata barang itu dijual dan di pengadilan tidak bisa membuktikannya, pemerintah bisa digugat.
"Jangan tambah persoalan di tengah persoalan yang ada," Menurut dia, Polri belakangan ini ingin mengubah caranya saat menyisir terduga penimbunan masker dengan tidak langsung mengenai pasal pidana melainkan pendekatan persuasif. "Biarkan Menteri Perdagangan yang menerapkan sanksi administratif,"
Selain itu, Alamsyah meminta pihak pemerintah agar menghentikan ekspor masker. "Lalu persuasikan untuk jual ke dalam dengan harga yang sesuai ketentuan pemerintah, berikan instrumen HET (harga eceran tertinggi) dan sebagainya."