
AnakGossip - Pelaku bullying atau perundungan yang menimpa seorang siswi SMP di Purworejo, Jawa Tengah, terancam hukuman 3,5 tahun penjara.
Menurut polisi, ketiga tersangka yaitu TP (16), DF (15) dan UHA (15), dijerat dengan UU Perlindungan Anak Pasal 76c, yaitu tentang tindak kekerasan terhadap anak.
Adapun pidana yang disangkakan pasal 80 dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan. Berdasar hal ini, polisi tidak menahan ketiga pelaku.
"Dengan ancaman hukuman tersebut, jelas tersangka tidak boleh ditahan," kata Kapolres Purworejo AKBP Rizal Marito di kantornya, Sabtu, 15 Februari 2020.
Meskipun tidak ditahan, polisi meyakini ketiga pelaku tidak akan kabur.
Pasalnya, ketiga pelaku masih tinggal bersama orangtua mereka di Kecamatan Butuh.
Sekolah diminta beri sanksi tegas
Selain itu, penyidik telah menahan 1x24 jam saat menjalani penyidikan yang didampingi oleh pekerja sosial, penasihat hukum dan balai pemasyarakatan.
Rizal juga menyebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak sekolah dan Bupati Purworejo untuk memberi sanksi tegas kepada para pelaku.
Seperti diberitakan sebelumnya, tindakan perundungan itu menimpa korban CA (16) saat mengerjakan tugas bersama teman-temannya di kelas.
Setelah itu, kakak kelas korban yakti TP (16) dan DF (15) ke dalam kelas membawa sapu.
TP kemudian meminta uang Rp 2.000 kepada CA. Permintaan itu ditolak oleh CA dengan menjawab 'ojo' (jangan). Selama ini, CA diketahui kerap diminta uang oleh TP dan DF.
Kemudian TP dan DF memukuli CA dengan tangan dan gagang sapu. Mereka juga kerap menendang CA dengan tendangan kungfu.
Selain TP dan DF, penganiayaan juga dilakukan oleh UHA (15) yang awalnya mengerjakan tugas bersama CA. Saat menganiaya CA, wajah tiga siswa terlihat semringah dan terlihat tersenyum seperti sedang menikmatinya.
TP kemudian menyuruh F, kakak kelas CA merekam penganiayaan tersebut. Setelah itu TP mengambil paksa uang CA sebesar Rp 4.000 dan mengancam agar CA tidak melaporkan aksi mereka ke guru.
Respon Gubernur Ganjar Pranowo
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo langsung merespon peristiwa bullying siswi SMP di Purworejo tersebut.
Salah satunya dengan menelepon kepala sekolah di sekolah tersebut hingga mengutus Kepala Dinas Pendidikan Jawa Tengah untuk bertemu dengan korban dan kedua orangtuanya yang kondisinya cukup memprihatinkan.
"Hari ini saya sudah meminta Kepala Dinas saya untuk bertemu korban dan kedua orangtuanya. Kondisinyaa memang sangat memprihatinkan. Kami minta kedua orangtua korban untuk tidak bekerja dulu sementara waktu. Agar waktu pendek ini ada trauma healing kepada si anak," jelas Ganjar saat ditemui di Kantor Gubernur Jateng, Kamis, 13 Februari 2020.
Sementara itu, Ganjar juga menyebut korban merupakan siswi berkebutuhan khusus.
Artikel asli
DEPOSIT PAKE PULSA | DEPOSIT VIA PULSA | DEPOSIT VIA OVO | DEPOSIT VIA GOPAY | DEPOSIT VIA DANA | DEPOSIT VIA TELKOMSEL | DEPOSIT VIA XL | DEPOSIT VIA AXIS | SMP MUHAMMADIYAH BUTUH | PURWOREJO | JAWA TENGAH | VIRAL VIDEO INSTAGRAM | VIRAL VIDEO BULLY