Looking For Anything Specific?

header ads

Hukuman Penjara Maksimal 1 Tahun serta Denda Rp 100 Juta Bagi Pemudik


   ANAKGOSSIP - Masyarakat yang melanggar peraturan larangan mudik, dapat kenakan hukum pidana satu tahun penjara & diwajibkan membayar denda  sebesar Rp 100 juta.

"apabila ada aparat sipil negara (ASN) yg melakukan pelanggaran, maka masing-masing instansi pemerintah itu mempunyai sanksi terhadap para pelanggar pulang kampung tersebut," ujar Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Martuani Sormin ditulis Kamis (21/5/2020).

Ia mengungkapkan, pelanggaran peraturan dalam pelaksanaan mudik tersebut, sinkron menggunakan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Nasional. [Judi Togel Online]

Polda Sumut pada menindaklanjuti larangan pulang kampung dengan menyediakan 35 pos chek point di setiap perbatasan wilayah Sumatera Utara (Sumut) agar para pengendara kendaraan & pengemudi kendaraan beroda empat menjalani rapid test, dan diperiksa suhu tubuhnya.

"Seluruh personel Polda Sumut yg melaksanakan tugas terutama pada pengamanan pos check point pada perbatasan daerah Sumut dilengkapi menggunakan sandang APD yang telah dipengaruhi, yakni helm, masker, sandang, sarung tangan dan sepatu agar petugas tidak terinfeksi COVID-19," ujar jenderal bintang 2 itu.

Martuani menjelaskan, Polda Sumut pula rutin melakukan himbauan, baik yg bersifat preventif maupun preemtif buat selalu melakukan peraturan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan guna mengantisipasi penyebaran Virus Corona itu. [Judi Poker Online]

"Kami menghimbau pada seluruh warga  buat selalu mengikuti peraturan protokol kesehatan pemerintah supaya tidak terinfeksi COVID-19," kata mantan Asisten Operasi (Asops) Kapolri itu.

IDN POKER | IDN TERPERCAYA | IDN PONSEL | KARTU POKER | POKER ONLINE | JUDI POKER ONLINE | SITUS POKER | JUDI BOLA | TURNAMEN POKER | JUDI CAPSA | DOMINO ONLINE | JUDI PULSA