AnakGossip - Nagaswara sekaligus pencipta 'Lagi Syantik' selaku penggugat melalui kuasa hukumnya tidak begitu mempersoalkan kerugian materil atas 'Lagi Syantik' yang dibawakan Gen Halilintar baru-baru ini. Mereka menuntut pertanggungjawaban Gen Halilintar yang tanpa izin memproduksi dan mengubah lirik lagu tersebut.
"Sengketa saya bukan ada di YouTube. Menurut klien kami kita enggak peduli sebetulnya yang di YouTube. Dia bayar royalti kah, dapat pemasukan dari itu, kita enggak peduli. Tapi yang kita tahu di situ ada pelanggaran hak cipta. Enggak izin terlebih dahulu kepada pencipta atau pemegang hak cipta," terang Yosh Mulyadi, kuasa hukum penggugat dihubungi Medcom.id melalui sambungan telepon.
Yosh Mulyadi melanjutkan, tindakan Gen Halilintar bahkan membuat video klip sendiri untuk 'Lagi Syantik' milik Yogi RPH dan Donall. Lagu tersebut secara resmi diproduksi di bawah naungan label Nagaswara.
"Bikin video klip diubah pula liriknya. Kemudian diedarkan, dikomunikasikan kalau dalam bahasa hukum hak ciptanya. Yang jadi masalah kita di situ," jelas Yosh Mulyadi.
Kendati video 'Lagi Syantik' yang dibawakan Gen Halilintar sudah diturunkan sejak Maret 2019, pihak penggugat ingin agar Gen Halilintar meminta penjelasan mengapa tidak melakukan izin atas lagu yang dibawakannya sehingga melanggar hak cipta.
"Kita minta pertanggungjawaban bagaimana pertanggungjawabanmu tentang ini. Ya terus bilanglah seperti itu. Sudah di take down-lah, kami (Gen Halilintar) enggak monetize-lah. Kita enggak mau tahu itu. Ini sudah ada produk, kenapa kamu enggak izin, cuma itu saja. Yang lain pada izin, kok. Banyak juga yang di YouTube, iklan, semua izin," ucap Yosh Mulyadi
Merujuk keterangan resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor gugatan 82/Pdt.Sus-Hak Cipta/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst, Gen Halilintar melakukan pelanggaran hak cipta/hak moral yang tertuang dalam Pasal 9 Ayat 1 dan 2. Gen Halilintar sebagai hak tergugat terancam hukuman membayar sejumlah kisaran miliaran rupiah.
"Kalau dalam gugatan ya karena dalam gugatan kita harus bicara kerugian materi dan non-materi. Kalau dulu sebelum gugatan kita enggak ada ngomong uang. Mereka juga sudah tahu. Enggak ada ngomong uang saja enggak sepakat, gimana ngomong uang," ucap Yosh Mulyadi menjelaskan.
"Kalau dalam bahasa gugatan ya secara materil. Tapi pada prinsipnya kerugian utamanya dilanggar hak ciptanya. Bukan cuma Nagaswara, pencipta lagu, klien saya ada tiga termasuk dua pencipta lagunya," terang Yosh Mulyadi.
Sidang perkara ini telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak Kamis, 5 Desember 2019. Yosh Mulyadi ditunjuk sebagai kuasa hukum pihak Nagaswara dan para pencipta lagu: Yogi RPH dan Donall. Hingga saat ini pihak Gen Halilintar belum pernah menghadiri dalam agenda panggilan tersebut.
Selanjutnya, agenda pembuktian penggugat akan dilaksanakan pada Rabu, 5 Februari 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Artikel asli
MUHAMMAD ATTAMIMI HALILINTAR | SOHWA MUTAMIMAH HALILINTAR | SAJIDAH MUTAMIMAH HALILINTAR | MUHAMMAD THARIQ HALILINTAR | ABQARIYYAH MUTAMIMAH HALILINTAR | MUHAMMAD SAAIF HALILINTAR | SITI FATIMAH HALILINTAR | MUHAMMAD AL FATEH HALILINTAR | MUHAMMAD MUNTAZAR HALILINTAR | SITI SALEHA HALILINTAR | MUHAMMAD SHALAHEDDIEN EL QAHTAN HALILINTAR | NAGASWARA | YOSH MULYADI | LAGI SYANTIK | SITI BADRIAH | PENGADILAN NEGERI