AnakGossip - Gen Halilintar tidak datang 3 kali pemanggilan dalam kasus 'Lagi Syantik', meskipun sudah dipasang dan dipajang di koran, tetap tidak ada satupun yang datang.
Gen Halilintar kembali menjadi sorotan publik setelah muncul pernyataan dari label musik Nagaswara yang menyebut keluarga YouTuber itu melakukan pelanggaran hak cipta terhadap sebuah lagu yang dibawakannya itu.
Video klip lagu berjudul 'Lagi Syantik' yang ditayangkan di channel YouTube Gen Halilintar ternyata terindikasi melanggar mengenai hak cipta. Keselahan yang dilakukan adalah menggunakan, mengaransemen ulang dan mengubah lirik lagu tanpa adanya izin dan persetujuan dari pihak pemegang lisensi lagu yang dipopulerkan oleh Siti Badriah itu.
Meskipun sudah dilakukan pemanggilan untuk hadir dalam persidangan, pihak Gen Halilintar belum ingin untuk memenuhinya. Pihak penggugat yang mengaku merugi miliaran rupiah pun melakukan berbagai macam cara agar ada perwakilan Gen Halilintar yang memenuhi panggilan.
1. Sidang tetap berjalan tanpa satu pun pihak Gen Halilintar
Dilansir dari Suara.com, pengacara Nagaswara, Yosh Mulyadi menyebut agenda persidangan tetap akan berjalan seperti biasanya, meskipun tidak ada perwakilan satu pun dari pihak Gen Halilintar yang menghadiri. Meskipun begitu, Yosh tetap memohon pada pihak pengadilan agar melakukan pemanggilan lagi terhadap perwakilan dari pihak Gen Halilintar.
"Ya kita panggil lagi. Kita mohon pengadilan untuk melakukan pemanggilan lagi. Kita tetap sidang (jika Gen Halilintar absen), saya tetap akan membuktikan gugatan saya, kan seperti itu. Tetap ada keputusan," kata kuasa hukum Nagaswara, Yosh Mulyadi dikutip dari Suara.com.
2. Pemanggilan juga disampaikan melalui koran
Gen Halilintar diketahui belum pernah sekalipun memenuhi panggilan dari pihak pengadilan. Mereka mangkir alias bolos dalam tiga kali panggilan tanpa keterangan yang jelas. Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bahkan telah memasang iklan pemanggilan tersebut.
"Sudah maksimal memang iklan. Kalau panggilan itu kan ada dua, ditempel di Walikota sama iklan koran. Karena memang secara efektif Walikota jarang diketahui, ya tapi hukum acaranya ya memang harus ditempel di kantor Walikota," ungkap Yosh Mulyadi dikutip dari Suara.com.
3. Ditempel di kantor Walikota sesuai domisili
Yosh Mulyadi menambahkan bahwa pemanggilan tersebut juga sudah diberitahukan melalui pemerintah kota sesuai tempat tinggal Gen Halilintar yang tertera pada data kependudukan. Maka dari itu, surat pemanggilan itu juga sudah di tempel di kantor Walikota Jakarta Selatan.
"Iya sudah dilakuin semua. Domisili dia (Gen Halilintar) yang kita tau di Selatan ya. Terpampang (iklan pemanggilan) di sana (Walikota Jakarta Selatan), ucap Yosh Mulyadi dikutip dari Suara.com.
4. Disebut warganet tidak tahu malu
Menanggapi kelakuan Gen Halilintar yang tetap bolos hingga 3 kali pemanggilan ke pengadilan, warganet geram dan menilai keluarga Gen Halilintar dengan sebelas anak ini tidak tahu malu atas perbuatannya.
"Nggak tahu malu," tulis warganet dengan akun @instasta336.
"Keluarga nggak ada bobotnya!" tulis pemilik akun @fadhillah_konfeksijumputan.
"Kali ini ada keluarga yang enggak berfaedah untuk orang lain," tulis warganet @j_anosa.
"Sekumpulan orang tanpa bakat, tapi maksa punya bakat," saut warganet lain dengan akun @jupleee21.Tak ada sedikitpun penjelasan atau klarifikasi dari pihak Gen Halilintar terkait kasus ini. Ketidakhadiran mereka dalam sidang pun juga tidak diketahui secara pasti alasanya.
Pihak Nagaswara yang merasa dirugikan dengan tindakan Gen Halilintar mengaku akan tetap melanjutkan kasus ini. Pihak Nagaswara yang diwakili oleh Yosh Mulyadi juga menyebut bahwa kerugian yang mereka alami akibat pelanggaran hak cipta ini mencapai miliaran rupiah.
Artikel asli
MUHAMMAD ATTAMIMI HALILINTAR | SOHWA MUTAMIMAH HALILINTAR | SAJIDAH MUTAMIMAH HALILINTAR | MUHAMMAD THARIQ HALILINTAR | ABQARIYYAH MUTAMIMAH HALILINTAR | MUHAMMAD SAAIF HALILINTAR | SITI FATIMAH HALILINTAR | MUHAMMAD AL FATEH HALILINTAR | MUHAMMAD MUNTAZAR HALILINTAR | SITI SALEHA HALILINTAR | MUHAMMAD SHALAHEDDIEN EL QAHTAN HALILINTAR | NAGASWARA | YOSH MULYADI | LAGI SYANTIK | SITI BADRIAH | PENGADILAN NEGERI