Looking For Anything Specific?

header ads

Kurang Dari 2.000 Orang Telah Mengajukan Surat Izin Keluar Masuk DKI Jakarta di Tengah PSBB Berlaku


   ANAKGOSSIP - Sekretaris Dinas Penanam Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta Iwan Kurniawan menyatakan, hingga ketika ini telah ada 1.165 orang yg mengajukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) melalui website corona.Jakarta.Go.Id.

Pembuatan SIKM adalah aplikasi berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Berpergian Keluar dan atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.

"Berdasarkan data ketika ini yg masih menunggu validasi penjamin 167 orang. Lalu yg ditolak itu ada 299 (SIKM)," kata Iwan waktu dihubungi wartawan, Rabu (20/5/2020).

Selanjutnya kata beliau, yang baru mengajukan sebesar 670 orang dan yg telah menerima SIKM ada 29 orang. Lanjut dia, buat penolakan itu terjadi akibat beberapa hal, galat satunya yakni surat pernyataan belum ditandatangani.

Sedangkan buat durasi validasi paling cepat yaitu 1,dua mnt dengan rata-rata 5 jam & paling lama   17 jam. [Judi Togel Online]

"Ada juga alamat email pemohon menggunakan email penjamin sama," katanya.

Persyaratan

Sebelumnya, menurut Pasal 6, disebutkan buat menerima SIKM menggunakan mengisi formulir permohonan secara daring melalui corona.Jakarta.Go.Id dengan melengkapi sejumlah persyaratan menjadi berikut:

a. Surat pengantar berdasarkan Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya

b. Surat pernyataan sehat bermeterai

c. Surat berita:

1. Bepergian dinas keluar Jabodetabek

2. Surat keterangan bekerja bagi setiap orang yang loka kerjanya berada di luar Jabodetabek

3. Bagi pelaku usaha dilengkapi menggunakan surat berita memiliki bisnis diluar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat yg berwenang

d. Bagi orang asing mempunyai KTP-el/biar   tinggal permanen

Sementara itu buat syarat pengajuan masuk DKI Jakarta jua melalui situs yg sama corona.Jakarta.Go.Id. Beberapa persyaratan harus dipenuhi buat mendapatkan SIKM berdasarkan Pasal 7 yakni:

1. Memiliki KTP-el DKI Jakarta atau Kartu Keluarga DKI Jakarta tetapi bertempat tinggal di luar Jabodetabek; atau

2. Orang asing yg mempunyai KTP-el/izin tinggal tetap

3. Surat pernyataan sehat bermeterai.

Kemudian buat rakyat KTP non Jakarta jua bisa mempunyai SIKM, dengan persyaratan sebagai berikut:

1. Memiliki surat liputan dari kelurahan atau desa loka asal perjalanan yg menunjukkan maksud & tujuan datang ke Jakarta

2. Surat pernyataan sehat bermeterai

3. Memiliki surat jaminan bermeterai berdasarkan famili yg berada di Jakarta yang diketahui sang ketua RT setempat atau surat agunan bermeterai dari perusahaan yang berada di Jakarta

4. Bagi pemohon yg melakukan perjalanan dinas supaya melampirkan surat fakta menurut loka kerja yang berada pada Jakarta

5. Bagi pemohon yg karena alasan darurat melakukan kegiatan ke Jakarta melampirkan surat informasi domisili tempat tinggal berdasarkan kelurahan pada Jakarta.

Selanjutnya apabila persyaratan sudah terpenuhi, DPM & Pelayanan Terpadu Satu Pintu bisa menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR-code. [Judi Poker Online]

Untuk penerbitan SIKM diproses satu hari kerja semenjak permohonan dinyatakan secara lengkap & hanya berlaku buat satu pemohon saja. Sedangkan buat anak yg belum memiliki KTP bisa mengikuti SIKM orang tua atau keliru satu anggota keluarga.

IDN POKER | IDN TERPERCAYA | IDN PONSEL | KARTU POKER | POKER ONLINE | JUDI POKER ONLINE | SITUS POKER | JUDI BOLA | TURNAMEN POKER | JUDI CAPSA | DOMINO ONLINE | JUDI PULSA